Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel yang telah melakukan kegiatan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako). Bawaslu Tangsel menekankan bahwa partai politik seharusnya mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menyatakan bahwa PSI Tangsel melakukan pembagian sembako dengan menggunakan cara tebus murah saat acara kampanye politik mereka. Acep menanyakan apakah tindakan seperti itu diperbolehkan saat kampanye dilakukan. Ia menegaskan bahwa partai politik harus mengetahui aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023, termasuk pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Bawaslu Tangsel juga meminta agar PSI Tangsel tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal jalannya kampanye agar semua partai politik dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber:
https://garudanews24.id/politik/bawaslu-ingatkan-psi-yang-bagi-bagi-sembako-di-tangsel/