Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai batas usia minimal peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Persetujuan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Revisi ini mengubah Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal tersebut mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa selama ini PKPU dan Bawaslu mengadopsi secara letterlijk (maksudnya, harfiah) apa yang telah diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jika ada perubahan dalam Undang-Undang, mereka harus menyesuaikan.
Dalam rapat tersebut, Doli membacakan simpulan tanpa menyebutkan partai politik mana dari sembilan fraksi di parlemen yang setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Meskipun usianya masih 36 tahun, karena Gibran menjabat sebagai Wali Kota, ia dapat diusung sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, adalah ipar atau paman dari Gibran.
Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan menghadapi hambatan administratif dalam mengikuti pemilihan presiden 2024. Gibran dan Prabowo sudah mendaftar ke KPU, dan proses verifikasi akan selesai pada 13 November 2023.
Setelah revisi PKPU ini disahkan, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa prosedur tinggal menunggu harmonisasi secara formil dan pengundangan di lembaga yang berwenang, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain merevisi PKPU mengenai batas usia minimal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, rapat ini juga memutuskan dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pengawasan calon presiden dan calon wakil presiden serta pengawasan dana kampanye.