Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta materi roasting terhadap dirinya dipotong dalam acara komedi di salah satu televisi swasta. Ia menyatakan bahwa roasting yang dilakukan padanya dalam acara tersebut kurang keras dan tidak perlu dipotong. Ganjar Pranowo mengemukakan hal tersebut setelah menghadiri Council of Asian Liberals and Democrats (CALD Party) di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ganjar menjelaskan bahwa ia menjadi bintang tamu dalam acara komedi tersebut dan stand up comedian Kiki Saputri melakukan roasting terhadapnya. Roasting merupakan salah satu metode dalam stand up comedy. Ganjar menyebut bahwa Kiki adalah temannya. Dalam acara tersebut, Ganjar berperan sebagai seseorang yang melanggar aturan dan diperiksa oleh polisi. Ia menegaskan bahwa stand up comedy tentang dirinya tersebut tidak perlu dipotong karena roastingnya tidak keras.
Selain itu, Ganjar juga menyampaikan bahwa ia tidak tersinggung dengan materi roasting yang disampaikan Kiki Saputri. Ia meyakinkan bahwa dirinya tidak merasa sensitif atau baper atas roasting yang dilakukan itu. Menurut Ganjar, roasting tersebut pasti dalam konteks lucu dan tidak ada alasan untuk merasa tersinggung. Ganjar juga berpendapat bahwa tidak ada perluasan perasaan (baper) terhadap roasting tersebut karena orang lain juga tidak merasakannya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menjadi topik perbincangan di media sosial setelah Kiki Saputri mengunggah cuitan terkait materi roasting yang dipersiapkannya untuk Ganjar Pranowo dan banyak yang dipotong saat penayangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI yang terdiri dari total 575 kursi. Selain itu, pasangan calon juga harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: Antara