27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaKakak Ipar Anggota Paspampres Menjadi Saksi dalam Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Kakak Ipar Anggota Paspampres Menjadi Saksi dalam Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur melanjutkan sidang penculikan dan pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres dan dua anggota TNI terhadap Imam Masykur.

Oditur Militer menghadirkan kakak ipar Praka Riswandi Manik, Zulhadi Satria, sebagai saksi kunci dalam sidang hari ini, Senin, 6 November 2023.

“Kami jemput dari lapas Tangerang sejak pagi. Lagi dalam perjalanan. Mungkin hadir terakhir,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di lokasi, Senin, 6 November 2023.

Ia mengatakan Zulhadi dihadirkan sebagai saksi kunci sebab terlibat dalam kasus penculikan. Kakak ipar dari Praka Riswandi Malik itu berperan sebagai supir ketika menculik Imam Masykur dan satu korban selamat, Khaidar. Saat ini Zulhadi masih berstatus tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya.

Oditur Militer memanggil lima saksi lain di persidangan ini. Salah satunya, kata Riswandono, pihak dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya tidak datang karena alasan tugas. “Semua saksi hadir,” ujarnya.

Di sidang sebelumnya, Oditur Militer telah menghadirkan empat saksi: ibu Imam Masykur, Fauziah; adik Imam, Fakhrurrozi; sepupu Imam, Said Sulaiman; serta Khaidar, korban yang selamat.

Oditur Militer telah mengungkap barang bukti dan hasil visum atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur pada Kamis, 2 November 2023.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.

Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER