29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKPK Memperpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari

Jumat, 3 November 2023 – 15:40 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan untuk tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yaitu Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku Direktur alat dan mesin Pertanian. Masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mendatang.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023. Ali mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta akan ditahan sampai dengan 11 Desember 2023, sedangkan tersangka KS (Kasdi Subagyono Sekjen Kementan) akan ditahan sampai dengan 9 Desember 2023.

Mereka semua saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER