33 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaPegi Setiawan Mengucapkan Terima Kasih kepada Netizen!

Pegi Setiawan Mengucapkan Terima Kasih kepada Netizen!

Selasa, 9 Juli 2024 – 00:38 WIB

VIVA – Wajah Pegi Setiawan begitu sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, malam. Didampingi oleh kuasa hukum dan pihak keluarga, pria 28 tahun itu melempar senyuman ke awak media.

Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar tidak sah menurut hukum, sehingga harus dibatalkan. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.

Pegi pun menyapa dan berterima kasih kepada semua pihak, dari Presiden, tim kuasa hukum, keluarga hingga masyarakat yang sudah memberikan dukungan kepadanya, sehingga bisa dibebaskan dari semua tuduhan.

“Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” kata Pegi Setiawan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pun kepada awak media, Pegi mengucapkan terima kasih karena telah memberitakan kasusnya selama ini.

Tak lupa, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang selama ini telah memberikan dukungan, untuk membantu mengungkap kejanggalan demi kejanggalan atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum,” tegasnya

Halaman Selanjutnya

Tak lupa, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang selama ini telah memberikan dukungan, untuk membantu mengungkap kejanggalan demi kejanggalan atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER