Senin, 8 Juli 2024 – 14:17 WIB
Jakarta – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terkait dengan kasus suap di lingkungan MA. Sidang tersebut kembali digelar usai PT DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan dari KPK.
KPK mengajukan verzet atau perlawanan usai majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh. Maka itu, Gazalba Saleh pun kini kembali ditahan dalam kasus suap di lingkungan MA.
“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.
Hakim mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan. Masa tahanannya dilakukan selama 57 hari.
“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak,” kata hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Gazalba Saleh mengajukan sebuah permohonan kepada majelis hakim. Ia mengklaim bahwa permintaan tersebut dengan alasan bahwa Gazalba memiliki pekerjaan yang jelas.
“Terkait hal tersebut yang mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis utk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan,” kata kubu Gazalba.
Gazalba pun berharap kepada hakim agar bisa menerima ajuan penasihat hukumnya tersebut.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.