JawaPos – Video pernikahan anak usia 10 tahun yang diunggah oleh akun TikTok @karehestohh mendadak viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat sepasang anak laki-laki dan perempuan berdiri di depan rumah dengan mengenakan baju sederhana.
Terlihat bahwa anak perempuan tersebut mengenakan baju berwarna pink dan membawa buket bunga dengan ekspresi datar.
Baca Juga: 283 Anak di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, Alasannya Takut Zina
Sambutan dari para tetangga memberikan jabatan tangan dan salam tempel juga terekam dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut.
Peristiwa viral ini bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, baik dari segi positif maupun negatifnya. Berikut adalah pandangan kasus ini dari perspektif hukum negara, agama, dan kesehatan.
Dilihat dari Hukum Negara
Jika dilihat dari sudut pandang hukum negara, batas usia pernikahan yang diizinkan adalah minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: 5 Tahun Pernikahan, Maia Estianty-Irwan Mussry Merayakannya di Tanah Suci
Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.”
Maka dalam kasus video yang beredar, kedua anak tersebut masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Sesuatu yang pasti terjadi jika pernikahan dilangsungkan di bawah umur adalah adanya permohonan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya 12 Warga Subang Usai Pesta Miras Oplosan di Acara Pernikahan
Pengertian dispensasi pernikahan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan.