Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan segera menghadapi meja hijau setelah berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan alat bukti dan tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, setelah penyerahan tahap II, maka berkas ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera dilakukan persidangan.
“Kasus Panji Gumilang tentang Ponpes Indramayu sudah masuk ke tap dua. Saat ini sedang kita buatkan dakwaannya. Tidak lama lagi kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketut Sumendana saat dihubungi Tempo pada Jumat sore, 3 November 2023.
Panji diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu
Sebelumnya Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Bareskrim Polri, Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam penyerahan tahap II ini, alat bukti yang dikumpulkan meliputi video, alat eletronik seperti laptop, CCTV. “Yang ada, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kami sita semua,” kata dia.
Djujandhani mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena lokasi kejadian atau locus delicti-nya di sana.
“Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu,” kata dia.
Kendati demikian, dia menyatakan lokasi sidang bisa saja dipindah. Ini mengingat saat ini sudah masuk tahapan pemilu. Kepolisian ini menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali.
Djuhandhani mengklaim kemungkinan sidangnya dipindahkan berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu.
“Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana,” katanya.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Untuk dua kasus ini, Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan pelengkapan berkas.