27.8 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024
HomeBeritaSidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Diajukan Hari Ini, Kartini: Kami Berharap Pegi...

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Diajukan Hari Ini, Kartini: Kami Berharap Pegi Dapat Bebas

Senin, 8 Juli 2024 – 09:05 WIB

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat, dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Kartini, ibu Pegi, berharap anaknya bisa dibebaskan. “Semoga hasilnya bisa membebaskan anak saya. Saya mohon kepada pak hakim tolong, tolong berikan kebijaksanaan bagi anak saya karena anak saya tidak bersalah. Kami berharap agar Pegi segera bebas karena Pegi tidak melakukan apapun,” ujarnya dalam wawancara di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin, 8 Juli 2024.

Kartini mengatakan, keluarganya membutuhkan sosok seorang Pegi karena Pegi adalah tulang punggung keluarga. “Kami sangat membutuhkan dan kami sangat kehilangan anak kami karena anak kami tidak bersalah. Karena ini anak kami menjadi fitnah. Anak kami menjadi korban,” ujarnya.

Dia menambahkan. “Jangan zalimi kami mentang-mentang kami orang miskin. Tolong berikanlah kami keadilan pada kami yang orang miskin ini.”

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Sidang dipimpin hakim Eman Sulaeman.

Ada Pencemaran Bahan Aktif Obat Berbahaya di Sungai Citarum, Menurut BRIN
BRIN menemukan kontaminasi atau pencemaran bahan aktif obat atau APIs di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu di Jawa Barat. Paracetamol dan amoxcillin paling besar. (VIVA.co.id, 8 Juli 2024)

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER