Warga dikejutkan dengan penemuan empat mayat anak di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan petugas kepolisian, empat anak tersebut diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri. Hingga saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan.
Dalam Islam, membunuh termasuk dosa besar. Pembunuhan yang terjadi pada kerabat bahkan anak sendiri sering kali terjadi, padahal Allah SWT jelas melarang dalam Alquran. Dalam QS al-An’am ayat 140, Allah SWT berfirman:
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ
Sungguh rugi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan tanpa pengetahuan dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk. Lebih lanjut, larangan tersebut kian ditegaskan dalam QS al-An’am ayat 151.
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhanmu kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinanmu. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
Pembunuhan di dalam Islam dikenakan hukum qisas yang keputusannya juga bergantung kepada keluarga korban apakah mau memaafkan atau tidak. Meskipun demikian, hukuman tersebut berbeda jika pembunuhan dilakukan oleh orang tua sendiri.
Dr. Usammah dalam bukunya berjudul Takzir dalam Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa seorang ayah yang membunuh anaknya tidak dapat dikenakan hukuman balas (qisas). Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i.
Ibn Rusyd dalam hal ini menyatakan bahwa ibu, kakek, dan nenek dari pihak ayah dan ibu sama seperti hukuman ayah dari segi tidak adanya kemungkinan dijatuhi qisas karena membunuh anak. Sementara Imam Malik berpendapat bahwa ayah tidak dikenai qisas karena membunuh anaknya kecuali jika ayah tersebut membaringkannya kemudian menyembelihnya.
Apa hukuman bagi ayah yang membunuh anaknya? Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan Al Awzai berpendapat bahwa bila orang tua membunuh anaknya maka hukumannya adalah diambil diyat Al muqallazah (diyat yang diperberat) dari harta orang tuanya. Sedangkan menurut Imam Malik hukumannya adalah takzir dapat berupa dipenjara dan dijilid.