25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaIbu Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah dalam Kondisi...

Ibu Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah dalam Kondisi yang Membaik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), AKBP Bintoro mengatakan bahwa kondisi fisik perempuan bernama D, seorang ibu dari empat anak yang menjadi korban pembunuhan ayah kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah mulai membaik. Bahkan, penyidik sudah dapat meminta keterangan dari D terkait peristiwa yang menimpa keluarganya tersebut.

“Kami berhasil untuk meminta keterangan dari ibu D selaku ibu dari keempat korban ini,” ujar Bintoro kepada awak media di Jakarta, Ahad (10/12/2023).

D yang berusia 31 tahun bahkan turut menghadiri pemakaman keempat anaknya yang bernama VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Menurut Bintoro, D yang masih dalam perawatan tersebut juga turut menyaksikan pemakaman keempat anaknya atas kemauannya sendiri.

“Yang bersangkutan sendiri yang mau (hadir ke pemakaman). Disetujui (polisi), sudah dicek kesehatan dan kesiapan mentalnya juga untuk menghadiri pemakaman,” ujar Bintoro.

Sementara itu, suami D, Panca Darmansyah (41) sedang menjalani observasi kejiwaan oleh petugas Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejiwaan terduga pelaku pembunuhan empat anak kandung itu akan diobservasi selama 14 hari ke depan.

Nantinya, hasil dari observasi tersebut akan diserahkan ke penyidik yang menangani kasus pembunuhan. “Dilakukan observasi kejiwaan 14 hari,” ujar Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada awak media di Jakarta, Ahad.

Hariyanto mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk mengetahui status kejiwaan dari orang yang berperkara tersebut. Termasuk, untuk mengetahui bagaimana kejiwaan pelaku Panca saat melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap keempat anaknya.

Hanya saja, kata dia, observasi bukanlah untuk mengobati orang sakit jiwa yang tidak memiliki implikasi hukum. “Untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara. Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” ucap Hariyanto.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER