29 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaMenko PMK dan Heru Budi Berdiskusi Mengenai Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Menko PMK dan Heru Budi Berdiskusi Mengenai Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Muhadjir bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas kemiskinan ekstrem di Jakarta.

“Untuk konsultasi mengenai beberapa masalah penanganan kemiskinan ekstrem dan juga daerah kumuh di DKI Jakarta,” kata Muhadjir saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Muhadjir mengatakan sebelumnya ia sudah bertemu dengan Heru Budi membahas hal tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi untuk keperluan jangka panjang.

“Kan kemarin saya sudah berkoordinasi, bersilaturahmi ke sini. Ini kita melakukan evaluasi untuk langkah-langkah lebih jauh,” ucap Muhadjir.

Meski demikian, Muhadjir tidak merinci langkah apa saja yang akan dilakukan Kemenko PMK dan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah kemiskinan tersebut.

Ditemui terpisah, Heru Budi mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya membicarakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga Jakarta.

“Bahas data DTKS update data supaya.. Dinas Sosial kan sudah mengupdate data tiap 3 bulan. Untuk pemadanan data,” ujar Heru.

Saat ditanya mengenai upaya menekan kemiskinan ekstrem di Jakarta, Heru menyebut Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK.

“Iya tadi masalahnya, bantuan segala macem di koordinir Menko PMK,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta menemukan 1,1 juta warga Jakarta masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), padahal tergolong mampu. Dinsos mengatakan warga mampu itu tidak layak masuk DTKS.

“Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari kepada wartawan, Rabu (11/10).

Premi mengatakan dasar verifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. Dia mengatakan pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.

Pemprov DKI kemudian memperbaiki data penerima bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT, dan penerima PBI JKN. Perbaikan dilakukan setelah ditemukan ketidaklayakan DTKS Februari 2022.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” ujarnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER