27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaPertanyaan Puan Mengenai Sikap DPR terhadap Pengakuan Agus Rahardjo

Pertanyaan Puan Mengenai Sikap DPR terhadap Pengakuan Agus Rahardjo

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons ramainya pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut bahwa Jokowi pernah meminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Apakah DPR akan menggunakan hak interpelasinya terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan intervensi hukum tersebut?

“Kami menjunjung supremasi hukum yang ada,” kata Puan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Puan menegaskan pihaknya akan mengutamakan proses hukum atas kasus e-KTP tersebut. Namun Puan mengaku akan menyerahkan kepada para anggota DPR untuk menentukan apakah hak interpelasi itu perlu digunakan atau tidak.

“Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota,” ujar Puan.

Meski demikian, Puan selaku ketua DPR akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak. Sekali lagi, Puan menegaskan DPR ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.

“Pernyataan Agus Rahardjo”

Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi tersebut disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan bahwa saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

Jokowi sudah buka suara terkait cerita Agus Rahardjo. Dia mengungkapkan pernyataannya terkait kasus e-KTP yang menjerat Novanto pada 2017.

“Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Jokowi juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap Novanto terus berjalan. Dia juga menyebut bahwa Novanto sudah dihukum berat, yakni 15 tahun penjara.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER