29 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaPolisi Menduga Apartemen di Darmawangsa Milik Firli Bahuri Digeledah

Polisi Menduga Apartemen di Darmawangsa Milik Firli Bahuri Digeledah

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan penggeledahan di apartemen milik Firli Bahuri. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (5/12/2023), terlihat dua unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertulisan ‘Ditreskrimsus Polda Metro Jaya’ dan satu lagi berpelat dinas Polri.

Saat wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput.

Pintu gerbang apartemen pun dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli Diperiksa Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Firli irit bicara soal pemeriksaannya.

Pantauan detikcom, Selasa (5/12/2023), Firli keluar pukul 11.45 WIB dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Firli, yang mengenakan kemeja biru muda, tampak tersenyum sambil masuk ke mobil.

“Terima kasih ya,” ujarnya.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan Firli. Dia pernah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11). Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Sejauh ini, 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL.

Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (24/11).

Redaksi telah menghubungi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk meminta tanggapan soal penggeledahan ini, namun belum mendapat tanggapan. Pihak pengacara Firli juga sudah dikontak, akan tetapi belum merespons.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER