31.1 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeKriminalMantan Pejabat BPOM Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,4 Miliar

Mantan Pejabat BPOM Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,4 Miliar

Senin, 12 Agustus 2024 – 19:44 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Tersangka SD diduga melakukan tindak pemerasan dan gratifikasi dalam jabatannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024.

Menariknya, dalam rincian nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.

Kemudian uang sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Kombes Arief mengaku masih mendalami terkait pemberian uang dengan tujuan penggulingan Kepala BPOM. Pihaknya masih belum mengetahui motif dibaliknya.

“Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” ujarnya

Arief menambahkan, penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER