Kaca film jadi perangkat tambahan yang sangat penting untuk dipakai pada sebuah mobil. Pasalnya, kaca film bisa menjadi alat untuk mengurangi masuknya panas matahari dan juga pancaran sinar Ultraviolet. Penggunaan kaca film juga bisa membuat udara yang dikeluarkan AC jadi maksimal, sehingga kabin jadi lebih dingin dan nyaman. Tak sampai disitu, penggunaan kaca film juga dapat menjaga privasi pengemudi maupun penumpang mobil, sehingga tidak terlihat dari luar.
Namun yang perlu diketahui adalah jarang jendela bagian depan menggunakan kaca film. lalu apa alasannya? Menurut Pereli Nasional sekaligus Penggiat Keselamatan Berkendara, Rifat Sungkar, larangan penggunaan kaca film mobil terkait dengan jarak pandang yang menjadi tidak jelas ketika dipasang di jendela depan. “Karena kalau pandangan kita redup di bagian depan, itu akan menurunkan tingkat kewaspadaan sebagai seorang pengemudi,” ungkap Rifat saat ditemui beberapa waktu lalu. Rifat tak menampik, jika penggunaan kaca bisa memberikan efek privasi bagi pengemudi maupun penumpang di dalamnya, akan tetapi tidak dengan kaca film di bagian depan. “Privasi jangan mengorbankan keselamatan, karena itu ada aturan yang harus dihormati,” ucapnya.
Kaca jendela memang sangat diperbolehkan untuk dilapisi kaca film, termasuk bagian depan, samping dan belakang. Hanya saja, jika kaca depan mobil dipasang kaca film, maka sebaiknya tingkat kegelapan maksimal 20 persen. Lebih dari itu sangat tidak disarankan, karena akan mengurangi visibilitas, sehingga risiko kecelakaan lebih tinggi. Sebaliknya, untuk kaca film dengan tingkat kegelapan 40 persen, bisa dipasang pada bagian kaca samping, sehingga masih bisa enak melihat jarak pandang dari kaca spion.
Sementara itu, untuk jendela belakang sebaiknya menggunakan kaca film dengan kadar kegelapan 60 persen. Kaca film 60 persen ini bisa membantu mencegah mengurangi pantulan cahaya melalui kaca spion tengah dari arah mobil di belakang. Sebaliknya jika menggunakan kaca film 80 persen, hal tersebut akan membuat terlihat keren, namun tidak dengan urusan keselamatan saat mengemudi.
Tingkat kegelapan kaca mobil memang tidak diatur secara detail melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Hanya saja, aturan ini bisa dikaitkan dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Maka dari itu, dalam laman Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Nah, jadi sudah tahu kan berapa ukuran kaca film yang baik dan benar!