Selasa, 13 Agustus 2024 – 20:09 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kaki tangan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Adapun anak buah Surya Darmadi itu yakni Suheri Terta.
Setelah MA mengabulkan PK dari Suheri Terta, artinya kini dia bebas dari tahanan dari kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan ke Kementerian Kehutanan. Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma. Suheri sebelumnya telah didakwa bersama-sama menyuap Gubernur Riau pada 2014, Annas Maamun.
Suheri diketahui telah mendapatkan vonis bebas dalam kasus tersebut sejak 9 September 2020 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Setelahnya, KPK pun langsung mengajukan kasasi ke MA karena bersikeras Suheri tetap bersalah. MA kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suheri pada 30 Maret 2021.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi putusan kasasi.
Setelahnya, Suheri masih tak terima hingga kemudian mengajukan PK ke MA. Adapun novum atau bukti baru yang diajukan dalam PK tersebut yakni keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya.
Lantas, novum dari Suheri mengatakan pihaknya ragu dengan keterangan Annas karena bisa tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Dan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka putusan judex juris yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah tepat dan benar dalam menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara suap perizinan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Tahun 2014 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Maka dari itu, MA pun mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri. Dalam kasus korupsi ini, Suheri dinyatakan secara sah tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua jaksa. Berikut amar putusan PK MA:
Mengadili;
– Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUHERI TERTA tersebut;
– Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 tersebut;
– Mengadili kembali;
– Menyatakan Terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua Penuntut Umum;
– Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;
– Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
– Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 303 selengkapnya sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71/TUT.01.06/24/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Surya Darmadi;
– Memerintahkan agar Terpidana dibebaskan seketika;
– Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali kepada Negara;
Dalam amar putusan MA soal pengabulan PK Suheri itu tertanda diputuskan oleh Andi Samsan Nganro selaku ketua majelis dan Ansori serta Eddy Army selaku hakim anggota.