26.2 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaMUI Mengatakan Kepala BPIP Memiliki Aturan 'Memotong' Jilbab Pada Paskibraka Putri

MUI Mengatakan Kepala BPIP Memiliki Aturan ‘Memotong’ Jilbab Pada Paskibraka Putri

Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:07 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melanggar Konstitusi dan Pancasila dengan membuat aturan sepihak terkait standar kelengkapan dan atribut seragam anggota Paskibraka, yang tidak mengakomodir penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri.

“BPIP ini tidak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa membuat aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman MUI, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Kiai Cholil, BPIP juga telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” ujarnya.

Kiai Cholil menjelaskan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagai berikut:

Setangan leher merah putih;
Sarung tangan warna putih;
Kaos kaki warna putih;
Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
Sepatu pantofel warna hitam;
Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, kata Kiai Cholil, Peraturan BPIP ini diubah oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

“Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” katanya.

Kiai Cholil menyesalkan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang mengatakan pelepasan jilbab hanya saat pengibaran bendera. Baginya, pernyataan itu tidak bernilai dan tidak sensitif terhadap nilai keagamaan.

“Pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kiai Cholil, pernyataan tersebut juga bukan untuk keberagaman, tetapi merupakan bentuk pemaksaan dengan dalih penyeragaman.

“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E ayat (1).

Atas dasar itu, Kiai Cholil menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER