25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaBea Cukai Membantu Cerutu Asal Jember Menembus Pasar Global

Bea Cukai Membantu Cerutu Asal Jember Menembus Pasar Global

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:06 WIB

VIVA – Bea Cukai Jember menggelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/08). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tersebut mengekspor 6.798 batang cerutu dengan nilai transaksi sebesar Rp119,4 juta ke Toko bebas bea (TBB) di wilayah Bali.

Baca Juga :

Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).

Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Toko bebas bea diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga :

APBN Terjaga Baik, Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Per Juli 2024

Lokasinya dapat berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; dan dalam kota.

“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor. Kami senantiasa melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor,” tutup Sardiyanto.

Baca Juga :

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Lepas Ekspor Perdana Frozen Coconut Cream

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu

Neraca Perdagangan RI Surplus, Kemenkeu Tegaskan Cerminkan Ketahanan Ekonomi RI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, perekonomian RI saat ini masih resilien di tengah tantangan global dan fluktuasi harga komoditas.

img_title

VIVA.co.id

15 Agustus 2024

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER