27.2 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024
HomeBeritaPotensi Calon Tunggal Pilkada di Jawa Timur, Kampanye Kotak Kosong Diperbolehkan

Potensi Calon Tunggal Pilkada di Jawa Timur, Kampanye Kotak Kosong Diperbolehkan

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 19:36 WIB

Surabaya, VIVA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Merujuk aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat boleh berkampanye untuk kotak kosong.

Ada beberapa kabupaten/kota di Jatim yang diprediksi akan diikuti pasangan calon tunggal kepala daerah. Hal itu berdasarkan dua alasan yaitu dominasi tingkat keterpilihan figur dan banyaknya partai yang merekomendasi pasangan calon tertentu.

Sementara, beberapa pilkada yang diperkirakan akan diikuti pasangan calon tunggal antara lain Pilkada Kabupaten Sumenep, Pilkada Kabupaten Jember, Pilkada Kabupaten Kediri, dan Pilkada Kota Surabaya.

Bahkan, potensi calon tunggal mungkin juga terjadi di Pilgub Jatim dengan hanya diikuti Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Hal itu karena banyaknya partai yang merekomendasikan dukungannya kepada duet Khofifah-Emil.

Dalam dinamika Pilgub Jatim, hanya tersisa PKB dan PDIP yang belum mengeluarkan keputusan. Sementara, pendaftaran pasangan calon ke KPU tinggal 10 hari lagi.

Komisioner KPU Jatim, Chairul Umam menjelaskan, pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal tidak otomatis menang. Dia menekankan pemungutan suara tetap akan dilaksanakan dan calon tunggal akan berkompetisi melawan kotak kosong.

Pasangan calon tunggal bisa dinyatakan terpilih apabila mendulang 50 persen plus satu dari total suara. Apabila kalah dari kotak kosong, maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Chairul menambahkan, selain kampanye untuk pasangan calon, masyarakat juga bisa melakukan kampanye untuk kotak kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Saat debat kandidat, tidak ada ruang bagi pendukung kotak kosong untuk menyampaikan gagasannya.

Halaman Selanjutnya

Pasangan calon tunggal bisa dinyatakan terpilih apabila mendulang 50 persen plus satu dari total suara. Apabila kalah dari kotak kosong, maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER