VIVA – Jessica Kumala Wongso, yang telah dihukum karena kasus kopi sianida, akhirnya dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengonfirmasi kepastian pembebasan kliennya dan mengatakan bahwa Jessica akan segera keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta. Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Kasus kopi sianida ini menjadi perhatian publik setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung, namun pembebasan bersyarat Jessica telah dipastikan untuk hari ini. Demikianlah perjalanan kasus Jessica Wongso yang panjang dan kompleks.