25.2 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBeritaTidak Ada Lagi Kebencian, Saya Sudah Maafkan yang Telah Melakukan Hal Buruk

Tidak Ada Lagi Kebencian, Saya Sudah Maafkan yang Telah Melakukan Hal Buruk

Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:38 WIB

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa mendapatkan pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.

Baca Juga:

Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Beberkan Alasannya

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Jessica mengaku saat ini dirinya telah memaafkan semua pihak yang berbuat buruk kepadanya.

“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Baca Juga:

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PK

Jessica mengatakan sudah tidak ada lagi kebencian dalam hatinya.

Usai Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ujarnya

Jessica saat ini telah bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu, namun Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Halaman Selanjutnya

Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER