Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:38 WIB
Jakarta, VIVA – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa mendapatkan pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga:
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Beberkan Alasannya
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Jessica mengaku saat ini dirinya telah memaafkan semua pihak yang berbuat buruk kepadanya.
“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga:
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PK
Jessica mengatakan sudah tidak ada lagi kebencian dalam hatinya.
Usai Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ujarnya
Jessica saat ini telah bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu, namun Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.
Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Halaman Selanjutnya
Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.