Presiden Joko Widodo telah membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan publik melalui media massa.
Kantor ini bertugas untuk menyebarluaskan informasi secara resmi, menjelaskan kebijakan presiden, dan memastikan pesan kepresidenan diterima dengan tepat dan efektif oleh masyarakat.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup seorang kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Dalam strukturnya terdapat juru bicara dalam kepresidenan.
Juru bicara presiden merupakan pejabat yang memiliki peran penting dalam komunikasi antara presiden dan publik. Juru bicara bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden kepada masyarakat dan media.
Selain itu, juru bicara presiden juga mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan dan klarifikasi, serta memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.
Peran ini memastikan bahwa pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan.
Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian juru bicara presiden beserta tugasnya, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024:
Pengertian juru bicara presiden
Juru bicara presiden adalah salah satu staf yang menerima penugasan secara langsung dari presiden.
Dalam hal ini, juru bicara presiden berada di bawah dan memiliki tanggung jawab kepada kepala yang berkoordinasi secara substantif dengan deputi yang berada di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pada Kantor Komunikasi Kepresidenan yang terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.
Sehingga secara tidak langsung tugas juru bicara presiden dalam pelaksanaannya tidak sendirian dan dibantu oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden yang berperan sebagai koordinator juru bicara presiden dan secara administrasi juru bicara presiden ini difasilitasi oleh Sekretariat.
Juru bicara presiden bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden kepada masyarakat dan media.
Selain itu, juru bicara presiden juga mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan dan klarifikasi, serta memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.
Peran ini memastikan bahwa pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan.
Tugas juru bicara presiden
Berdasarkan isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 pada bagian keenam mengenai Juru Bicara Presiden memiliki tugas penting sebagai berikut:
1. Menerima dan melaksanakan tugas secara langsung dari presiden.
2. Melaksanakan pemberian informasi yang terkait tentang kepresidenan. Terkait agenda presiden, kunjungan, dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik.
3. Memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi yang disampaikan langsung dari presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.