25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeKriminalPolisi Menangkap Maling yang Mencuri Puluhan Kerbau Hanya dengan Batang Kayu

Polisi Menangkap Maling yang Mencuri Puluhan Kerbau Hanya dengan Batang Kayu

Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:34 WIB

Banten, VIVA – Hanya menggunakan sebatang kayu warna putih yang ujungnya dibuat melengkung mirip kail pancing, puluhan kerbau berhasil dicuri oleh kompolatan maling hewan ternak. Kerbau itu pun menuruti perintah dan arah jalan dari maling, bahkan hingga naik ke atas pick up hanya menggunakan sebatang kayu berukuran kecil, sekitar telunjuk orang dewasa itu.

Panjang batang kayu itu tak lebih dari dua meter, ukurannya yang kecil mudah digenggam oleh komplotan maling kerbau untuk melancarkan aksinya, bahkan tak membuat orang lain curiga.

Batang kayu sebagai alat utama mencuri kerbau dijadikan alat bukti kejahatan. Kemudian ada mobil pick up untuk mengangkut hewan curian, tali tampar, hingga sejumlah senjata tajam lainnya yang biasa digunakan untuk mengikuti hewan ternak.

“Mengamati siang, ada hewan ternak atau tidak. Hewan ternak dibawa hidup-hidup, tidak dieksekusi di lokasi. Penadahnya di Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Mereka melakukan pencurian sejak 2023, jumlahnya ada puluhan,” terangnya.

“Pakai kayu untuk mengait hidung kerbau agar mau ikut, karena kalau kerbau dikait seperti ini hidungnya akan nurut. Paling banyak tiga kerbau sehari. Dua hari sebelum ditangkap, dia nyuri kerbau di Lebak,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (20/08/2024).

Total, ada enam tersangka pencuri kerbau yang ditangkap, satu di antaranya harus ditembak kakinya, karena melawan kemudian berusaha kabur saat ditangkap.

Ada seseorang yang bertugas menggambar peta lokasi pencurian. Kemudian saat malam hari, mereka beraksi mencuri kerbau menggunakan tongkat kayu. Hewan curian digiring menggunakan sebatang kayu hingga naik ke atas pick up.

Pernah ada pemilik hewan ternak memergoki komplotan maling kerbau melakukan aksinya. Korban kemudian dibekap, kaki dan tangan diikat, matanya ditutupi menggunakan lakban yang telah disiapkan pelaku.

Komplotan maling hewan ternak ini sudah beraksi di sejumlah daerah di Banten, bahkan diduga juga mencuri kerbau di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat aksi kejahatannya.

“Para pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak, dikenakan Pasal 363 juncto 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” jelasnya.

Berikut daftar tersangka komplotan pencuri hewan ternak jenis kerbau:

1) AI (36), Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

2) DI (31), Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3) AD (45), Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

4) DS alias Batik (42), Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

5) YI (45), Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

6) SJ alias Sukma (58), Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER