25 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaBEM UI akan Geruduk DPR Hari Ini untuk Kawal Putusan MK tentang...

BEM UI akan Geruduk DPR Hari Ini untuk Kawal Putusan MK tentang Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan mengadakan demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Informasi mengenai aksi penyampaian pendapat tersebut disampaikan oleh BEM UI melalui akun Instagramnya. BEM UI mengajak semua untuk turun ke jalan dalam aksi massa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan dari akun Instagram BEM UI pada Rabu, 21 Agustus 2024 menyampaikan, “Hari ini, kita menyaksikan sendiri bagaimana elit politik bermain-main dengan sistem yang seharusnya melayani rakyat. Kita, sebagai pemilik suara, bukanlah komoditas yang hanya dibutuhkan saat Pilkada! RUU Pilkada yang membelokkan makna hukum demi kepentingan segelintir orang adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita.”

“Saati ini kita harus bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran,” tambahnya.

Massa aksi diharapkan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dresscode berupa baju hitam dan jaket kuning UI sebelum berangkat ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain dari BEM UI, Partai Buruh juga akan mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Partai Buruh menilai Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memiliki kewenangan dalam mengatur undang-undang, berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Tetapi, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut,” tulis keterangan yang disiarkan dari akun media sosial Partai Buruh pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun tuntutan aksi dari Partai Buruh adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024 serta mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER