Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024. Menurut pengumuman resmi, tahun ini tersedia 61 formasi yang tersedia.
Jumlah formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Formasi CPNS 2024 dari KemenPAN-RB.
Lokasi penempatan unit kerja meliputi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Kementerian, serta Inspektorat Kementerian.
Penetapan kebutuhan seleksi dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus mencakup lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta putra/putri Kalimantan.
Jumlah total formasi yang dibuka adalah 61, yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB. Berikut adalah rincian penempatannya:
1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan: 1 formasi.
2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana: 22 formasi.
3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur: 16 formasi.
4. Deputi Bidang Pelayanan Publik: 19 formasi.
5. Sekretariat Kementerian: 2 formasi.
6. Inspektorat Kementerian: 1 formasi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai jenis formasi yang tersedia di KemenPAN-RB, Anda dapat mengakses laman resmi pengumuman di situs resmi KemenPAN-RB.
Tahapan seleksi
Berdasarkan surat pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, tahapan seleksi peserta dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Pada tahap awal, para pelamar diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan akan menyebabkan pelamar tidak lolos pada tahap ini.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD ini dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dibutuhkan oleh seorang CPNS.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap terakhir dari proses seleksi adalah SKB yang juga menggunakan metode CAT. SKB akan menilai kompetensi spesifik sesuai dengan formasi yang dilamar.
KemenPAN-RB menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penerimaan ini serta mengingatkan pelamar agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Pengumuman ini merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin bergabung dengan birokrasi negara melalui jalur CPNS. KemenPAN-RB berharap seleksi yang ketat dan transparan dapat menghasilkan putra-putri terbaik bangsa yang siap memberikan pelayanan publik yang berkualitas.