28.4 C
Jakarta
Wednesday, September 18, 2024
HomeBeritaPartai Buruh Menyarankan KPU

Partai Buruh Menyarankan KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 – 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerbitan PKPU tersebut hingga pelaksanaan pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Fokus utama kami hanya satu, yaitu mendesak KPU untuk segera merilis PKPU terbaru yang sepenuhnya mematuhi isi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Tidak ada ruang untuk interpretasi lain,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, diskusi mengenai aturan pilkada baru hanya sebatas wacana lisan, sementara KPU belum secara resmi menerbitkan PKPU tersebut.
Menurutnya, tidak boleh ada kompromi atau tawar-menawar terkait dengan penerbitan PKPU ini.

“Kami harus memastikan bahwa draf yang didiskusikan oleh KPU dengan DPR RI adalah draf yang benar-benar memuat secara lengkap keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024, tanpa ada penafsiran lain atau kemungkinan kompromi,” tegasnya.

Said Iqbal juga memperingatkan bahwa KPU jangan sampai meremehkan kekuatan rakyat.
“Kami ingatkan KPU, jangan coba-coba untuk menantang nyali rakyat. Ketika rakyat bangkit, Anda akan sadar bahwa Anda tidak ada apa-apanya. Partai politik yang ada di Senayan pun tidak akan berarti apa-apa. Partai Buruh bersama rakyat akan berdiri tegak untuk menegakkan konstitusi dan melawan siapa pun yang berusaha membajak demokrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal jalannya Pilkada 2024 agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Partai Buruh berencana untuk terus menggelar aksi unjuk rasa hingga proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

Said Iqbal juga mengancam bahwa pihaknya siap untuk menginap di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh Indonesia jika ada indikasi permainan dalam pelaksanaan pilkada.
Ia menekankan bahwa KPU harus tetap berada di jalur yang benar dalam mengawal pelaksanaan pilkada.

“Jika KPU pusat bermain-main dengan PKPU yang baru, misalnya dengan mengulur-ulur waktu sehingga PKPU yang baru tidak berlaku, karena masa pendaftaran sudah ditutup, maka kami akan mengepung, bahkan menginap di kantor KPUD di seluruh Indonesia, baik di kabupaten, kota, provinsi, maupun di KPU pusat,” pungkasnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER