Senin, 26 Agustus 2024 – 09:10 WIB
Jakarta, VIVA – Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa disebut terlibat dalam kasus korupsi timah ketika ia masih bertugas di Polda Bangka Belitung.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Saat itu, Mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi bersaksi dan menyebut nama Brigjen Mukti. Apakah Brigjen Mukti akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan?
“Saksi yang dipanggil adalah saksi yang ada dalam berkas perkara. Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 26 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah eks Direktur Reserse Narkoba itu ada atau tidak kaitannya dengan perkara yang menjerat Harvey, dirinya mengatakan persidangan yang akan menilai hal tersebut. Maka dari itu, Harli belum berkata lebih jauh.
Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.
Ahmad menyebut bahwa mulanya tidak mengenal Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut dirinya baru mengenal Harvey Moeis.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam grup tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.