Selasa, 27 Agustus 2024 – 16:58 WIB
Jakarta, VIVA – Meskipun nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi timah, masih ada kemungkinan Mukti dapat dihadirkan ke persidangan.
“Persidangan ini masih dalam proses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauhmana urgensinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kata Harli, Mukti berpotensi dipanggil jika hakim meminta. Hal ini merujuk pada Pasal 152 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Majelis Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam pembuktian. (Vide Pasal 152, 160 KUHAP),” katanya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, juga mengungkapkan tentang keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Namun, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa terjadi dalam kasus korupsi timah ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Samhadi mengungkapkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa adalah sebagai admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.
Ahmad menyebut bahwa awalnya ia tidak mengenal Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah bergabung dalam grup tersebut, baru ia mengenal Harvey Moeis.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam grup tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.
Halaman Selanjutnya
Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.