25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBerita2 Direktur ASDP Selain Dirut Menggugat KPK ke Pengadilan terkait Penetapan Tersangka...

2 Direktur ASDP Selain Dirut Menggugat KPK ke Pengadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi

Minggu, 1 September 2024 – 17:27 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ira menggugat karena tidak menerima penetapan tersangka tersebut.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan Ira yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip pada Minggu 1 September 2024.

Gugatan yang diajukan Ira memiliki nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam SIPP PN Jaksel, sidang perdana direncanakan akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.

Harry Muhammad Adhi Caksono mendaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi menggugat komisi antirasuah pada Jumat 30 Agustus 2024.

Kedua direktur tersebut juga menguji secara formil ke PN Jaksel terkait proses penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah.

Berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sedangkan gugatan Muhammad Yusuf Hadi dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar pada Kamis, 5 September 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Keempat tersangka tersebut berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengumumkan penetapan empat tersangka tersebut pada Jumat, 16 Agustus kemarin. Tessa menjelaskan bahwa 3 dari 4 tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan pihak swasta.详详

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER