25 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025
HomeBeritaDirektur Utama ASDP Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terkait Status...

Direktur Utama ASDP Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terkait Status Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi Membuka Isu Ini secara Terbuka

Minggu, 1 September 2024 – 22:28 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

ASDP Catat 39 Pelabuhan di Indonesia Telah Terintegrasi Sistem E-ticketing

“KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan Pra Peradilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 1 September 2024.

Tessa menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini akan siap menghadapi gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Selain Dirut, 2 Direktur ASDP Gugat KPK ke Pengadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi



Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa.

Baca Juga:

Pelaku Perencanaan Pembunuhan di Konser Taylor Swift di Wina Ditangkap, CIA: Ada Indikasi ISIS

Namun demikian, Tessa memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan terganggu ketika pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

“Proses Penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Gugatan tersebut diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.



Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi klasifikasi gugatan Ira yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Minggu 1 September 2024.

Adapun gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana rencananya akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Bahkan, Ira Pespadewi tidak sendirian dalam menggugat KPK. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) yaitu Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.

Harry Muhammad Adhi Caksono mendaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi menggugat Komisi Antirasuah pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kedua direktur tersebut juga mengajukan gugatan secara formil ke PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka oleh Lembaga Antirasuah.

Berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono yang terdaftar dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu direncanakan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, gugatan Muhammad Yusuf Hadi yang terdaftar dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar pada Kamis, 5 September 2024. Sidang pertama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) itu akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Gugatan tersebut diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER