Direktur Utama RS Kariadi Semarang pada 28 Agustus 2024 menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis dokter spesialis bedah onkologi Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.
Terkait hal itu, Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti menjelaskan bahwa pemberhentian sementara aktivitas klinis dokter Yan di RS Kariadi agar dokter yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) itu bisa fokus pada proses investigasi kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.
RS Kariadi bersama FK Undip Semarang, kata Vivi, tengah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai seperti mengutip Antara.
Bila proses investigasi kematian dokter Aulia Risma Lestari sudah rampung, maka Yan bisa bergabung kembali melakukan tindakan klinis di RS Kariadi.
“Pemberhentian sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi,” kata Vivi.
Pemberhentian Sementara Dokter Yan Tak Ganggu Layanan ke Pasien
Vivi menuturkan bahwa pemberhentian sementara Yan Wisnu Prajoko tak akan mengganggu layanan klinis di rumah sakit milik pemerintah itu.
“Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien,” katanya.
Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga ketika dokter Yan tidak ada bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.