29.5 C
Jakarta
Wednesday, January 22, 2025
HomeBeritaPolri Menerima Penyerahan Buron Narkoba Gregor Haas dari Filipina setelah Penangkapan Alice...

Polri Menerima Penyerahan Buron Narkoba Gregor Haas dari Filipina setelah Penangkapan Alice Guo

Jakarta, VIVA – Setelah penangkapan buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, pemerintah Filipina berkomitmen untuk menyerahkan buronan narkoba Gregor Haas ke Polri.

“Yang paling penting Pemerintah Filipina sudah berkomitmen dan disampaikan langsung ke Polri dan BNN,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Jumat, 6 September 2024.

Namun, ia menyebut bahwa Gregor tidak bisa langsung dideportasi ke Indonesia. Karena Gregor merupakan Warga Negara Australia, bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, diperlukan proses pengurusan dokumen dan lainnya.

“Gregor bukan WNI jadi tidak bisa seperti Alice yang langsung dideportasi ke Filipina. Jadi butuh proses dokumen dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan bahwa otoritas Filipina saling mendukung dalam penanganan masalah kejahatan internasional, termasuk negosiasi untuk Gregor Haas diadili di Indonesia. Gregor Haas diketahui sebagai pengedar besar di Indonesia dan pernah tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

“Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu. Mereka memberikan komitmen untuk bersama-sama menanggulangi masalah Kejahatan Internasional termasuk mendukung agar Gregor diadili di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sudah dideportasi dari Indonesia pada Kamis, 5 September 2024 sore. Alice Guo sempat mengucapkan terima kasih kepada Irjen Krishna Murti sebelum dideportasi, bahkan memanggilnya ‘Abangku’.

“Thank you Abangku,” ucap Alice saat menyalami Krishna.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER