25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaAde Sumardi Mungkin Gagal Maju menjadi Calon Gubernur Banten, Airin Berisiko Jomblo

Ade Sumardi Mungkin Gagal Maju menjadi Calon Gubernur Banten, Airin Berisiko Jomblo

Rabu, 11 September 2024 – 00:10 WIB

Serang, VIVA – Ade Sumardi dapat gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024, karena ia belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Bawaslu menegaskan bahwa, Ade Sumardi tidak diizinkan mencalonkan diri sebagai Bacawagub Banten jika masih menjadi anggota DPRD Banten periode 2024-2029.

Baca Juga :

Heboh ‘Anak Abah’ Mau Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta, Jubir Anies: Itu Dijamin Konstitusi

Bawaslu juga menegaskan bahwa Ade Sumardi harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. Sampai saat ini, pasangan Airin Rachmi Diany masih menjadi anggota legislatif.

“Ya tentu tidak boleh, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan,” ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga :

Dampingi Blusukan, Gibran Endorse Pasangan Respati-Astrid di Pilkada Solo?

Saat ini, Bawaslu Banten hanya menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, belum ada informasi atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Banten. “Lampirannya sudah dari yang di surat berkas yang disampaikan di KPU, itu juga Bawaslu turut mengawasi,” terangnya.

Baca Juga :

Ikut Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRD Kota Batu Pilih Mundur

Bawaslu memastikan akan memantau ketat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan Bacagub dan Bacagub Banten di Pilkada Serentak 2024. Termasuk absennya Ade Sumardi saat pelantikan anggota DPRD Banten.

“Bawaslu melihat prosesnya seperti apa, apakah sudah (sesuai) aturan atau belum, surat pengunduran diri segala macem keputusan dari PAW dan seterus-seterusnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ade Sumardi sempat menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

KPU Banten seharusnya akan memproses surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten terpilih pada Kamis 8 Agustus 2024. Namun dia memberikan kabar agar tidak meneruskan pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada Jumat, 9 Agustus 2024, KPU Banten menerima surat resmi dari PDI Perjuangan untuk tidak melanjutkan proses pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten.

“PDIP mencabut surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih,” kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal, ditulis Senin, 12 Agustus lalu.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ade Sumardi sempat menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER