Selasa, 10 September 2024 – 08:32 WIB
Penajam Paser Utara, VIVA – Untuk menyokong Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan pelatihan penggunaan platform digital SP4N-LAPOR! bersama puluhan masyarakat di Kelurahan Riko.
Baca Juga :
Diskominfo Kaltim Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Bakungan, Kutai Kartanegara
Hadir sebagai narasumber, Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih. Dalam presentasinya, ia menjelaskan cara menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! melalui ponsel. Secara perlahan, Mardiasih membimbing puluhan peserta untuk melakukan aduan dari ponsel masing-masing.
Aplikasi tersebut merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di semua lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga :
Pekerjaan Proyek IKN Dihentikan Jelang Upacara HUT Ke-79 RI

“Dengan SP4N LAPOR!, seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas,” katanya, belum lama ini.
Baca Juga :
Minta Prioritas Bangun Gedung MPR/DPR di IKN, Jokowi: Terserah Prabowo
Mardiasih menjelaskan, untuk mendukung Program FCPF-CF, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan atau aspirasi mereka terkait pelayanan publik. Hal ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Pelatihan ini diharapkan akan membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat Kelurahan Riko dalam upaya mengawal Program FCPF-CF. Seperti misalnya pelestarian lingkungan, penjagaan hutan maupun pelayanan publik yang lebih baik,” sebutnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, lanjutnya, warga Riko diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temui sehari-hari khususnya masalah-masalah lingkungan. Sebab, sesuai fungsi Program FCPF-CF, desa-desa yang mendapat jatah dana karbon wajib menyumbang output menekan angka emisi karbon.
“Kelurahan Riko dipercaya oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk turut serta menekan angka emisi karbon. Melalui platform SP4N LAPOR! masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dengan mudah, cepat dan tepat,” imbuhnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Kabupaten PPU, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang inisiatif-inisiatif penting seperti ini.
“Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Kelurahan Riko menjadi langkah yang penting dalam upaya ini, dan diharapkan akan diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan pelayanan publik,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, lanjutnya, warga Riko diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temui sehari-hari khususnya masalah-masalah lingkungan. Sebab, sesuai fungsi Program FCPF-CF, desa-desa yang mendapat jatah dana karbon wajib menyumbang output menekan angka emisi karbon.