25 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025
HomeBeritaPablo Escobar dari Kalteng Menjadi Buronan Selama 2 Tahun Setelah Licinnya Saleh

Pablo Escobar dari Kalteng Menjadi Buronan Selama 2 Tahun Setelah Licinnya Saleh

Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap seorang bandar narkotika asal Kalimantan Tengah yang merupakan buron. Orang tersebut bernama Salihin alias Saleh (39).

Saleh disebut sebagai bandar besar di sebuah kampung yang dianggap sebagai kampung narkotika di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, dia disebut mirip dengan bos kartel narkotika Kolombia, Pablo Escobar. Karena selain melarikan diri, dia menjalankan bisnis haram tersebut secara terstruktur mirip dengan Escobar.

“Diketahui bahwa Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022,” kata Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis 12 September 2024.

Berdasarkan pengakuan Saleh (39), ia mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2016.

“Namun, saat ditangkap pada tahun 2021 dan kemudian menjadi buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yaitu Koh A. Berdasarkan pengakuan tersangka E, besaran fee yang diterimanya cukup besar, yaitu Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilo,” ujar Marthinus Hukom.

Jejak pelarian Saleh sebelum akhirnya tertangkap, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus peredaran gelap narkotika yang mengakibatkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar. Setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 menyatakan Saleh bersalah, Saleh melarikan diri.

Dari hasil penelusuran BNN, Saleh diketahui melarikan diri ke Samarinda selama enam bulan. Kemudian ia pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Setelah tidak memiliki tempat yang aman, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Setelah tinggal di sana selama sebulan, saat merasa situasi aman, Saleh memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Setelah kembali ke kampung halamannya, ia kembali menjalankan perannya sebagai bandar narkoba. Seperti seekor kancil, Saleh sangat lincah dalam menjalankan aksinya. Dia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya,” katanya.

Awal Mula Penangapan Saleh, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Mei 2022, hakim ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki bukti yang cukup kuat sehingga dia dibebaskan.

“Penyidik BNN RI bersama Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yakin bahwa Saleh bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, sebelum eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Palangka Raya memberi surat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh,” katanya.

Atas laporan tersebut, Tim BNN melakukan pengejaran kembali. Pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat pengejaran dilakukan, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E,” katanya.

Lebih lanjut, penelusuran terus dilakukan, pada Rabu 4 September, hingga tim menemukan fakta bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih mencoba kabur dari kejaran petugas.

Ia mencoba bersembunyi di balik semak belukar di sekitar rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan berhasil mengenainya. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

“Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum Saleh berhasil dibekuk,” katanya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER