26.9 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKriminalSeorang Ayah Kejam Membakar Anak Perempuannya Sendiri di Ternate

Seorang Ayah Kejam Membakar Anak Perempuannya Sendiri di Ternate

Minggu, 15 September 2024 – 02:25 WIB

Ternate, VIVA — Seorang pria bernama Iwan Hasan (44) di Kota Ternate, Maluku Utara tega membakar anak perempuannya berinisial MH hingga melepuh di sekujur tubuh.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, korban yang masih berusia 13 tahun itu masih dalam perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Korban disebut mengalami luka bakar hingga 65 persen di sekujur tubuh.

“Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” ujar Umar saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 14 September 2024.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan itu bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa izin pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 WIT. Korban diketahui berangkat bersama temannya ke daerah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Kasus ini berawal ketika korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Korban disebut berangkat ke daerah Sofifi bersama temannya bernama Tina,” katanya

Setelah beberapa jam keberangkatannya, sang ayah mencari korban dengan menanyakan langsung keberadaannya ke rekan korban. Tina yang saat itu ditanya mengaku sempat bersama korban, hanya saja Tina pulang lebih dulu dan korban masih tinggal dan belum mau pulang.

“Jadi korban sempat dicari oleh orang tuanya dengan menanyakan kepada teman korban bernama Tina. Setelah Tina mengaku dan menyebut kalau benar sempat bersama korban pergi ke Sofifi kemudian enggak bareng baliknya karena Tina balik duluan ke Ternate, korban tidak ikut,” ujar Umar.

“Korban sudah teriak keras. Tina yang mendengar itu lalu pergi mengambil air dan langsung menyiram korban. Api sudah membakar korban,” ujarnya

Umar pun menegaskan bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti lantaran masuk dalam ranah kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut dinilai bukan delik aduan, tapi delik murni sehingga, ada atau tidak yang melapor tetap akan tetap diproses hukum.

“Ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan,” ujarnya

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER