Selasa, 17 September 2024 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Bumbu mirin dan shoyu yang kerap ditambahkan pada makanan-makanan Jepang, terutama sushi, ramen dan udon, ternyata tidak halal.
Bumbu dapur untuk masakan Jepang tersebut biasanya ditambahkan pada hampir semua makanan khas Jepang, terutama restoran-restoran yang belum mengantongi sertifikasi halal. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Mirin sendiri berbentuk cairan beralkohol berwarna kuning dan memiliki rasa yang manis, di mana kandungan gulanya 40-50 persen, sementara alkoholnya mencapai 10-14 persen. Kandungan alkohol yang tinggi inilah yang membuatnya menjadi tidak halal.
Pada sushi, mirin biasanya ditambahkan pada nasinya, sedangkan shoyu umumnya digunakan pada kuah ramen atau udon, untuk menambahkan citarasa.
Halal Lifestyle Enthusiast, Anca Syah, menjelaskan, sushi dan ramen pada dasarnya halal jika tidak menggunakan dua bumbu tersebut. Terlebih, kini sudah banyak beredar di pasaran bahan subtisusi untuk pengganti mirin dan shoyu.
“Mirin itu seperti bumbu, kalo di Indonesia seperti mecin dia dipakai di hampir semua makanannya mereka (makanan Jepang). Jadi kalau makanan Jepang pakai mirin akan membuat makanan tersebut menjadi haram,” ujarnya di acara ulang tahun Sushi Tei Group ke-21, yang juga sudah mengantongi sertifikasi halal LPPOM MUI sejak 2018.
Lalu, bagaimana cara membedakan sushi yang menggunakan mirin dan tidak? Apakah terdapat perbedaan dari citarasanya?
“Kalau pecinta makanan Jepang pasti dia tau bedanya. Jadi citarasa mirin dia agak manis karena dia kandungan gulanya tinggi banget,” jelasnya.
“Pasti akan beda ketika orang mengonsumsi sushi dengan atau tanpa mirin. Ada rasa manisnya yang hilang dan itu memang agak sulit tergantikan,” imbuh Anca.