24.2 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025
HomeBeritaAhmad Sahroni Meminta Polri Menyelesaikan Kasus Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel terhadap Wartawan

Ahmad Sahroni Meminta Polri Menyelesaikan Kasus Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel terhadap Wartawan

Kamis, 19 September 2024 – 09:12 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelesaikan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Ia mengakui bahwa jika tidak dapat diselesaikan secara internal, maka Komisi III DPR akan bertanya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya.

“Masalah tersebut merupakan urusan internal Polri terlebih dahulu. Jika belum ada penyelesaian, maka kami akan bertanya melalui rapat kerja dengan Polri yang akan datang,” kata Sahroni saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis, 19 September 2024.

Dalam kesempatan lain, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan salah satu media online nasional.

Poengky mengatakan bahwa Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024 namun belum mendapat respon dari Irjen Andi Rian.

Namun, Poengky menyatakan bahwa Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tidak diindahkan, Kompolnas akan mengirimkan undangan klarifikasi kedua untuk Kapolda Sulawesi Selatan.

Poengky menegaskan bahwa jika Irjen Andi Rian tetap tidak merespons undangan klarifikasi kedua nantinya, maka langkah tegas akan diambil oleh Kompolnas dengan mendatangi Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri disebut harus mengklarifikasi Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan media nasional. Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal terlebih dahulu oleh Irwasum atau Propam.

Dia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hanya perlu memonitor mekanisme internal di Korps Bhayangkara atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan terhadap wartawan.

Pihaknya tidak percaya jika seorang Kapolda seperti Irjen Andi Rian secara langsung menghubungi wartawan yang diduga melakukan intimidasi. Namun, jika benar, pihaknya sangat prihatin dan terkejut dengan sikap Kapolda Sulawesi Selatan.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER