Sabtu, 21 September 2024 – 10:40 WIB
Padang, VIVA – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka utama bernama Indra Septiarman, ternyata memiliki catatan kriminal berupa kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun akibat kasus tersebut.
Baca Juga :
Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Dimasukan ke Dalam Karung di Tasikmalaya Ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengungkap bahwa berdasarkan catatan, Indra Septiarman merupakan mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang 4 April 2017.
“Pernah dipenjara 6 tahun. Narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita. Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan,” kata Riki Yanuarfi, Sabtu 21 September 2024
Baca Juga :
Komjen Wahyu Bakal Miskinkan Bandar Narkoba
Kasus Indra Septiarman, kata Riki Yanuarfi, menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan dan keamanan orang lain.
“Ini adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas hingga ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba, dan BNNP Sumbar akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi para pecandu,” ujarnya.
Baca Juga :
Dugaan Motif Pembunuhan Sadis Bocah Dilakban di Banten Diketahui, Pelaku Diburu Polisi
Untuk itu, BNNP Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah anggota keluarga atau masyarakat dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi narkoba di Sumatera Barat. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba demi keamanan,” jelasnya.
Diketahui, selain memiliki catatan kriminal penyalahgunaan narkotika, Indra Septiarman juga pernah di penjara akibat tersandung kasus pencabulan di 2013.
Kapolres Minta MLB NU Ditunda, Pembunuh Penjual Gorengan Ditangkap hingga Karir Benny Mamoto Mandek
Berikut lima berita terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang Jumat 20 September 2024. Terpopuler soal Kapolresta Cirebon yang meminta pelaksanaan MLB NU ditunda.
VIVA.co.id
21 September 2024