Minggu, 22 September 2024 – 17:36 WIB
Jakarta, VIVA – Pengemudi kendaraan MPV laki-laki dengan inisial S (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini seiring S terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak anak di Cipayung.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki-laki 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang Minggu, 22 September 2024.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menjelaskan, penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis) serta meminta keterangan dari para ahli.
“Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Rokhmatullah menyatakan, untuk proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” imbuhnya.
Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka
Pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban balita di Ciputat resmi ditetapkan sebagai tersangka.