25.6 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeOtomotifBagaimana Mengubah SIM A menjadi SIM B1 Mulai dari Persyaratan hingga Biaya...

Bagaimana Mengubah SIM A menjadi SIM B1 Mulai dari Persyaratan hingga Biaya yang Perlu Disiapkan

Cara ubah SIM A ke B1 diperlukan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Mengingat kedua jenis kelengkapan dokumen berkendara ini ditujukan buat kendaraan yang berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan bukti bahwa pengguna kendaraan bermotor telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri, yang mana sebelumnya memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sendiri tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan.

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Cara Ubah SIM A ke B1

Tak sedikit orang yang memiliki SIM dengan golongan A ingin mengubah ke B1. Biasanya dari mereka adalah tuntutan perkerjaan yang semulanya mengemudikan mobil berukuran kecil dan beralih ke ukuran lebih besar.

Untuk ubah SIM A ke SIM B1, kalian bisa melakukan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dan berikut adalah langkahnya.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Registrasi akun dengan mengisi email dan membuat kata sandi.
3. Pilih menu “SIM” dan “Pendaftaran SIM”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran.
5. Ikuti ujian teori SIM.
6. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik.
7. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
8. Ambil SIM di Satpas sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

Syarat yang diperhatikan saat ingin membuat SIM B1 adalah:

– Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM
– Melampirkan KTP asli
– Fotokopi KTP
– Berusia minimal 20 Tahun.
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
– Telah memiliki SIM A selama minimal 12 (dua belas) bulan.
– Lulus ujian teori, praktik, dan uji simulator

Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Adapun biaya penerbitan untuk SIM B1 baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.

Pemilik SIM B1 Bisa Mengemudikan Mobil dengan Golongan SIM A

Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan lebih tinggi bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan golongan dibawahnya. Dengan kefleksibelan, maka memudahkan pengemudi ketika ingin mengemudikan kendaraan dengan golongan dibawahnya.

Seperti halnya orang yang memiliki SIM B1 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan roda empat yang semestinya masuk sebagai kendaraan dengan pengemudi ber SIM A. Selanjutnya SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.

Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan. Dan setiap gologan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg. SIM A diperuntukan untuk mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

SIM B

SIM B sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, B1 dan B2.

– SIM B ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Pengemudi yang wajib memiliki SIM ini merupakan pengendara jenis bus perseorangan, dan truk berukuran sedang.
– SIM B2 diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan besar seperti truk gandeng perorangan dan kendaraan penarik.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Pada SIM C saat ini didalamnya terdapat beberapa golongan.

– SIM C1 Merupakan jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
– SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara motor dengan cc di atas 250 cc hingga 500 cc.
– SIM C3 SIM C dikhususkan bagi orang yang mengendarai motor dengan kubikasi motornya di atas 500 cc.

SIM D

SIM D dihadirkan secara khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Untuk SIM ini dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

SIM Umum

– SIM umum digunkan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan umum. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis
– SIM A Umum wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor umum penumpang dan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
– SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor umum dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum dipakai oleh pengemudi untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER