28.3 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKesehatanLabelisasi Level Nutrisi pada Kemasan Makanan akan Diterapkan, Menurut Kementerian Kesehatan: agar...

Labelisasi Level Nutrisi pada Kemasan Makanan akan Diterapkan, Menurut Kementerian Kesehatan: agar Masyarakat Dapat Menghitung Kandungan GGL

Liputan6.com, Jakarta Konsumsi gula, garam, dan lemak atau GGL membawa masalah kesehatan di Indonesia. Mulai dari obesitas, diabetes, stroke, dan masalah penyakit tidak menular (PTM) lainnya.
Kandungan GGL kerap ditemui di makanan dan minuman kemasan yang mudah ditemui di warung atau pasar swalayan. Guna mengendalikan konsumsi GGL, pemerintah mulai membahas wacana labelisasi nutri-level pada kemasan pangan.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, aturan pencantuman informasi kandungan GGL memiliki tujuan utama. Yakni memberikan literasi dan edukasi agar masyarakat bisa memilih produk yang akan dikonsumsi.
“Dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa menghitung kadar GGL yang dikonsumsinya,” kata Nadia dalam keterangan pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikutip Selasa (24/9/2024).
Mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, Pemerintah Indonesia berupaya melakukan penanggulangan PTM melalui kebijakan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya menyebutkan pengendalian PTM melalui pengendalian konsumsi GGL.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER