Rabu, 25 September 2024 – 13:42 WIB
Jakarta, VIVA – Kewenangan penyidikan oleh kejaksaan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan kejaksaan menjadi superpower. Hal ini diungkap oleh Pengamat hukum Ade Adriansyah Utama.
Baca Juga :
Nawawi Pomolango Jelaskan Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kalimantan Timur
Ade berpandangan jika aparat penegak hukum bersifat superbody dalam penegakan hukum maka dipastikan menimbulkan efek negatif dalam implementasinya.
Baca Juga :
Jaga Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Pupuk Indonesia Optimalkan Potensi Urban Farming
Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberian jasa hukum.
“Yang harusnya 3 matra hukum berkordinasi dan kerja sama ini malah terjadi persaingan dan melemahkan satu dengan lainnya, akibat kepentingan dan dukungan politik,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga :
Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Menurut Ade, kewenangan penyidikan kejaksaan dalam tindak pidana tertentu seharusnya ada pembatasan yang jelas. Sebab bukan tidak mungkin wewenang jaksa sebagai penyidik akan membuat jaksa dapat sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
“Bayangkan, dalam proses prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus sehingga tidak ada kontrol dari lembaga lain,” kata Ade.
Maka dengan tidak adanya fungsi kontrol tersebut, jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara.
“Superbody dalam penegakkan hukum malah akan melemahkan komitmen penegakkan hukum,” kata Ade.
Halaman Selanjutnya
Maka dengan tidak adanya fungsi kontrol tersebut, jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara.