27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaSaya Mencor Diri Sendiri

Saya Mencor Diri Sendiri

Makassar, VIVA – Pemilik rumah di Makassar, Sulawesi Selatan yang membangun garasi mobil di jalanan umum mengungkapkan alasan mereka.

Garasi mobil lengkap dengan atap dan dikelilingi pagar besi itu dibangun di jalan umum hingga memakan setengah jalan. Jalan selebar 4 meter seharusnya dapat dilalui oleh mobil hanya menyisakan ruang sempit, sehingga hanya kendaraan roda 2 atau motor saja yang bisa lewat.

Video tersebut akhirnya viral di media sosial, sehingga Kapolsek dan Lurah menegur pemilik rumah untuk membongkar garasi yang dibangun di fasilitas umum itu. Agus, pemilik rumah, mengungkapkan bahwa sebelumnya saluran air yang kemudian ia cor untuk garasi.

“Alasannya ya bikin tempat mobil toh, saya yang cor sendiri ini, (sebelumnya) masih air got di sini, jadi saya bikin untuk tempat mobil supaya demi keamanan mobil,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa saluran air atau got itu kemudian ia cor menggunakan biaya pribadinya untuk membangun garasi. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya garasinya belum dikelilingi pagar, tetapi karena kaca belakang mobilnya pecah, barulah ia bangun pagar besi yang mengelilingi mobilnya.

Pemilik mobil tersebut mengaku telah membangun garasi itu hampir 10 tahun, namun tidak ada yang komplain atau menegurnya, dan baru kali ini viral. Ia pun heran mengapa hanya dirinya yang diviralkan, padahal tetangga-tetangganya juga banyak yang parkir sembarangan.

Setelah viral dan ditegur Kapolsek dan Lurah, Agus bersedia membongkar garasinya, namun atap dari baja ia tidak mau membongkarnya. Meskipun sudah viral dan garasinya dibongkar, Agus tetap bersikeras untuk memarkirkan mobilnya di samping rumahnya yang merupakan jalan umum.

Lurah Tammua Tallo, Mappiare menambahkan bahwa pihaknya menindaklanjuti viralnya garasi permanen yang berdiri di jalan umum. Sebagai informasi, terkait penyalahgunaan jalan umum seperti membangun garasi permanen, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 Ayat 1.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER