Kamis, 26 September 2024 – 21:51 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kalimantan Timur ternyata sudah ada tersangkanya. KPK menyebut ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa proses penyidikan dugaan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mulai dilakukan sejak 19 September 2024.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis 26 September 2024.
Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang identitas tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kaltim. Identitas para tersangka akan diumumkan bersamaan dengan masa penahanan.
Jubir berlatar belakang polri itu, menjelaskan bahwa sudah ada tiga orang pihak yang dicegah dalam kasus tersebut. Ketiga orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Tessa.
Tiga orang yang dicegah yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka semua merupakan warga negara Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.
“Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.