33.5 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKPK Menganjurkan Menghadiri Panggilan Penipuan di Kasus Korupsi Maluku Utara demi Membendung...

KPK Menganjurkan Menghadiri Panggilan Penipuan di Kasus Korupsi Maluku Utara demi Membendung Saksi yang Mangkir

Kamis, 26 September 2024 – 16:23 WIB

Jakarta, VIVA – Beberapa saksi terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak hadir saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena khawatir panggilan tersebut palsu atau penipuan. KPK kemudian memberikan imbauan sebagai berikut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, jika saksi menerima surat panggilan lengkap dengan kop surat resmi KPK, berarti itu adalah panggilan resmi dari lembaga antirasuah.

“Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan resmi untuk membaca dengan seksama surat tersebut, di mana terdapat kop KPK, identitas yang jelas, dan keterlibatannya dalam perkara apa,” ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 26 September 2024.

Tessa juga menjelaskan bahwa dalam surat panggilan terdapat nomor ponsel resmi KPK. Jadi, saksi yang khawatir panggilan palsu sebaiknya menghubungi nomor ponsel yang tercantum dalam surat panggilan.

“Ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan nomor kantor KPK tertera di sana. Para saksi dapat menanyakan atau menghubungi nomor gedung atau kantor KPK untuk memastikan apakah surat panggilan itu benar dari KPK atau tidak,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menyelidiki kasus dugaan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Saat ini, KPK telah memanggil 17 orang saksi terkait kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dari 17 orang saksi yang dipanggil, hanya 3 orang yang hadir dalam panggilan tersebut. Para saksi seharusnya diperiksa oleh KPK pada Selasa, 24 September 2024.

“Saksi lainnya tidak memberikan konfirmasi,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 25 September 2024.

Tessa menyebutkan bahwa saksi yang tidak hadir sengaja tidak hadir karena khawatir panggilan dari KPK itu palsu.

“Dalam perkara yang menjerat AGK, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus ini, 4 pihak pemberi suap kepada AGK telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) dari swasta, Daud Ismail (DI) dari Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) dari Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan kasus AGK, KPK menetapkan 2 tersangka baru, yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif di Pagedangan, Tangerang juga telah digeledah oleh tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER