VIVA – Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan akan menggelar gerakan Cuti Bersama para hakim. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan yang masih belum memadai di dunia peradilan Indonesia. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan bahwa gerakan cuti bersama tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Dia merasa bahwa kesejahteraan hakim terabaikan. “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 September 2024.
Dalam gerakan tersebut, para hakim menuntut sejumlah kebijakan. Salah satunya yang dituntut adalah meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan hakim di Indonesia:
[Gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama dan tata usaha negara]
Selain itu, hakim juga mendapat tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok, termasuk tunjangan istri/suami dan anak, serta tunjangan beras untuk masing-masing anggota keluarga.