32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKasus TPPU Abdul Gani Kasuba: KPK Telah Menyita 43 Bidang Tanah dan...

Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba: KPK Telah Menyita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

Rabu, 2 Oktober 2024 – 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah tanah dan bangunan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga :

Polisi Bakal Panggil Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Jika Sudah Lakukan Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penyitaan tanah dan bangunan dilakukan di kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.

“Tim KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Juga :

10 Nama Capim KPK Telah Diserahkan ke Presiden Jokowi, Juru Bicara: Kita Ingin Sosok yang Kredibel



Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah keluarga Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan dilakukan pada hari Senin, 30 September 2024 kemarin.

Baca Juga :

Harapan KPK kepada DPR RI Periode 2024-2029: Prioritaskan RUU Perampasan Aset

“Pada tanggal 30 September 2024, dilakukan kegiatan penggeledahan di 1 unit rumah yang terletak di Ternate,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan selama penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus tersebut, AGK dituduh menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

KPK juga telah menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara yang menjerat AGK, yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ucap Tessa.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER